Mataram, katada.id – Kejati NTB memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Selasa (19/1).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Pemeriksaan Husnul Fauzi berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan pihaknya telah diperiksa sebagai saksi. “Ya memang tadi diperiksa sebagai saksi. Sifatnya pemeriksaan tambahan saja,” kata Dedi dihubungi melalui ponsel.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Husnul Fauzi untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Kita periksa yang bersangkutan untuk membuat terang siapa saja yang bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini,’’ bebernya.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi calon tersangka lebih dari satu orang. Namun ia masih enggan membocorkan dari pihak mana yang bakal ditetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangka. Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)