Katada

Kejaksaan Tahan Sembilan Polisi Tersangka Kasus Tewasnya Zainal Abidin

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan Zainal Abidin.

Mataram, Katada.id – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan sembilan polisi tersangka kasus tewasnya Zainal Abidin (29) warga Desa Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) kepada kepada penuntut umum Kejari Lotim. Sembilan tersangka dan barang bukti diserahkan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (21/1).

Sembilan polisi tersangka kasus penganiayaan masing-masing berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyidik polda sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Zainal (almarhum). Sembilan tersangka itu merupalan oknum anggota Polres Lotim.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh tim JPU Kejari Lombok Timur,” katanya.

Penuntut Umum melakukan penahanan lanuutan terhadap para tersangka di Rutan Polda NTB. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari. “Selanjutnya JPU akan susun dakwaan,” terangnya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, seorang pelanggar lalu lintas, Zainal Abidin meninggal dunia, Jumat (7/9/2019). Ia meninggal dalam kondisi wajah babak belur. Zainal diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Polres Lotim. (rif)

Exit mobile version