Katada

Kejaksaan Telisik Dugaan Korupsi Pajak Parkir RSUD Kota Mataram

RSUD Mataram. (Foto: katada.id)

Mataram, katada.id – Kejari Mataram menelisik dugaan korupsi pengelolaan pajak parkir RSUD Kota Mataram.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Wayan Suryawan menerangkan, pihaknya mulai menangani dugaan korupsi pajak RSUD Mataram setelah adanya penyerahan berkas dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

”Saat ini kita masih mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang ada,’’ ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Ditinggal Suami Cari Nafkah, Istri di Lombok Kepergok Sedang Digenjot Pria Selingkuhan

Ia belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi. Mengingat, penanganan masih dalam proses menelaah dokumen. ”Apakah ada indikasi korupsi, ini yang kita dalami dulu,’’ ujarnya.

Selain menelaah dokumen, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Tetapi, Wayan belum membeberkan siapa saja yang akan dipanggil.

”Pasti kita klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir ini,’’ ujarnya.

Baca Juga: Asyik Bermain Judi Ceki, Lima Nenek di NTB Ditangkap Polisi

Persoalan pajak parkir RSUD Kota Mataram terungkap dari permintaan Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram kepada Kejari Mataram.

Kejari Mataram diberikan surat kuasa khusus (SKK) untuk mewakili Pemkot melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak rekanan. Tunggakan pajak parkir tersebut terhitung sejak tahun 2017.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp337 Juta, Karyawan Toko 3Second Mataram Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan temuan Inspektorat, tunggakan pajak parkir tersebut sekitar Rp800 juta. Dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Inspektorat Kota Mataram, rekanan diberikan kesempatan melunasi tunggakan dengan 15 kali cicilan.

Tetapi, rekanan tidak mampu melunasi tunggakan tersebut. Rekanan tercatat hanya 2 kali menyetorkan tunggakan. (aw)

 

Exit mobile version