Sumbawa, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mengusut dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.
Penyaluran dana KUR tahun 2018 sampai 2022 senilai Rp 8 miliar diduga bermasalah. Ada indikasi sejumlah penerima KUR periode 5 tahun terakhir itu fiktif.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan korupsi penyaluran dana KUR Bank NTB Syariah. Saat ini, tim masih mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Jika kita sudah ada perbuatan melawan hukum baru kita tingkatkan penanganannya ke tahap selanjutnya,” terangnya kepada wartawan, Rabu (13/11).
Ia mengungkapkan, dari serangkaian proses penanganan ditemukan sejumlah penerima dana KUR periode tersebut diduga fiktif. Selain itu, ada juga penerima dana KUR yang plafon pinjamannya ditingkatkan secara sepihak oleh pihak bank. “Dugaan perbuatan pidananya sudah ada, tinggal kita dalami lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan,
sejumlah pihak sedang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Salah satu yang masuk agenda pemanggilan yakni Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Sumbawa.
“Pasti semua yang mengetahui penyaluran dana KUR akan kita mintai keterangan nantinya. Salah satunya pimpinan cabang,” katanya.
Menurutnya, dalam penyaluran dana KUR itu, pimpinan cabang memiliki peran yang sangat penting. Karena sebelum dana KUR disalurkan ke para penerima, terlebih dahulu harus melalui pimpinan cabang. Kemudian disetujui oleh direktur kantor pusat.
“Pasti melalui pimpinan cabang dulu, tidak langsung ke direktur. Jadi, keterangannya sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Indra pun menargetkan, di akhir tahun 2023 kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Kalau 60 persen barangnya (kasus) sudah jadi (rampung), tinggal kita dalami dari keterangan para pihak,” tandasnya. (ain)