Kejaksaan usut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo Bima

0
Hotel Komodo yang berlokasi di Kota Bima. (Google/net)

Bima, katada.id – Kejari Bima sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo Bima.

Seperti diketahui, hotel Komodo yang beralamat di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Paruga, Rasanae Barat, Kota Bima merupakan aset Pemkab Bima.

Hotel tersebut dulunya dikelola oleh Maman Sirad sejak tahun 1987 sampai tahun 2002. Nilai sewanya per tahun sebesar Rp1,5 juta.

Hanya saja, pada tahun 2002 sampai tahun 2020, kontraknya sudah habis. Tapi masih tetap dikelola hingga saat ini. Diduga, akibat pengelolaan itu keuangan daerah dirugikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan Kejari Bima mengusut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo.

“Masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat jumpa pers di Kejati NTB, Rabu (30/12).

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hotel komodo diselidiki mulai tahun ini. Surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 4 Mei 2020.

“Sekarang dalam proses pengumpulan data dan permintaan keterangan pihak terkait,” ujarnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here