Bima, katada.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penggeledahan serentak di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kabupaten Bima, Kamis (8/1). Langkah tegas ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Ketiga sekolah yang menjadi sasaran penggeledahan adalah SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu. Sejumlah dokumen penting disita penyidik sebagai amunisi untuk memperkuat bukti adanya penyelewengan uang negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah memastikan proses hukum berjalan sesuai relnya. Melalui keterangan pers yang diterima awak media, Heru menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang telah mengantongi surat perintah resmi.
“Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah, dengan disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” kata Heru, Kamis (8/1).
Pantauan di lapangan, tim penyidik menyisir setiap ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS selama lima tahun terakhir. Fokusnya adalah mencari celah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pos anggaran yang seharusnya menjadi hak siswa berkebutuhan khusus tersebut.
Heru menambahkan, dugaan korupsi di sektor pendidikan ini sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, Dana BOS merupakan instrumen negara untuk menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
“Penyalahgunaan Dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga secara langsung merampas hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus, serta berdampak pada kualitas pembelajaran, sarana pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik,” tegasnya.
Langkah berani Kejari Bima ini juga diklaim sebagai bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Khususnya pada poin ke-4 mengenai penguatan SDM dan penyandang disabilitas, serta poin ke-7 terkait pemberantasan korupsi yang tak pandang bulu. (*)













