Katada

Kejari Bima Periksa Mantan Kadis Pertanian Kota Bima terkait Kasus Fee SPPD

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman. (Foto: Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima meminta keterangan mantan Kepala Dinas(Kadis) Pertanian Kota Bima, Sulistyanto.

Ia diklarifikasi terkait dugaan korupsi penarikan fee 10 persen dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Pertanian Kota Bima.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman menerangkan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan mantan Kadis Pertanian. Selain itu, tiga orang dari dinas setempat telah diklarifikasi juga. “Salah satu yang dimintai keterangan mantan kadis,” ungkapnya.

Sulistyanto dan tiga eks anak buahnya diperiksa belum lama ini. Namun Andi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.

Ia beralasan penanganan masih dalam penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan kepada publik. Tetapi Andi menegaskan, permintaan keterangan terhadap pihak terkait akan terus berlanjut. “Pemanggilan pihak-pihak terkait ini masih kami agendakan,” terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima H Mahfud tidak menampik mantan Kadis Pertanian Kota Bima telah dimintai keterangan. “Iya, beliau telah diperiksa oleh Kejari Bima dan selama ini beliau tetap kooperatif, sekarang beliau juga sudah pensiun,” terangnya.

Sebagai informasi, Kejari Bima mengusut penarikan fee periode tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020. Penarikan fee dalam setiap penerbitan SPPD tersebut sebesar 10 persen dari ongkos perjalanan dinas. (ain)

Exit mobile version