Kejari Bima Periksa Maraton 709 Pedagang Terkait Kasus Sewa Toko Pasar Sila

0
Kantor Kejari Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai memeriksa pedagang Pasar Sila, Kabupaten Bima, Selasa (29/4). Pemeriksaan para pedagang ini berkaitan dengan dugaan korupsi sewa Pasar Sila tahun 2022 dan 2023.

Para pedagang diperiksa dengan meminjam ruangan Mapolsek Bolo. Namun tidak semua pedagang datang memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pemeriksaan para pedagang berlangsung di Polsek. ’’Hari ini, ada lima pedagang Pasar Sila yang diperiksa,’’ terangnya.

Pemeriksaan terhadap para pedagang ini masih berlangsung. Terutama pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang sewa. ’’Pemeriksaan pedagang bertahap. Jadi, tiap hari kami akan periksa dengan pola jemput bola,’’ ujarnya.

Menurutnya, ada 709 pedagang yang menempati Pasar Sila. Namun tidak semua pedagang akan diperiksa. ’’Penyidik akan periksa yang setor uang sewa Rp 40 juta, Rp 20 juta, atau Rp 8 juta per lapak,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Bima telah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar. Selain Kadis Perindag, Kejari Bima juga telah memeriksa Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah. Pasalnya, Mu’ujijah dianggap mengetahui secara langsung proses sewa lapak dan toko di Pasar Sila.

Catur mengungkapkan, dalam penyidikan ini pihaknya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan penyimpangan dalam penarikan sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan sementara, ada praktek pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sewa lapak dan toko Pasar Sila.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah pedagang, terungkap bahwa calo-calo meminta uang dalam jumlah besar untuk sewa lapak dan toko, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Uang sewa yang diminta bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 45 juta per lapak, yang dilakukan baik sebelum maupun setelah pembangunan lapak di pasar tersebut pada tahun 2022 dan 2023. “Total lapak yang dibangun mencapai sekitar 140 unit,” tambahnya.

Yang lebih mencurigakan, jumlah sewa yang diminta oleh calo-calo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pihak Kejari Bima menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami dan ditangani dengan serius, seiring dengan semakin berkembangnya bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan hukum. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here