Katada

Kejari Bima Periksa Rekanan Proyek Dana BOS SMAN 1 Woha

Kantor Kejari Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa rekanan atau pihak ketiga pengadaan barang yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha.

Pihak ketiga yang dimintai keterangan itu, ada yang mengerjakan proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK), buku, dan pekerjaan fisik.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat menerangkan, pihak ketiga telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana BOS.

”Pihak ketiga yang diperiksa yakni toko tempat pembelian atau pengadaan ATK. Kami telusuri kebenarannya, apakah benar belanja di toko tersebut,” terangnya.

Pemeriksaan pihak ketiga ini juga untuk memperkuat  alat bukti. “Kami masih dalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Makanya kami terus periksa saksi-saksi,” ujar dia.

Penyidik juga sedang menjadwalkan lagi pemeriksaan tambahan bagi para saksi. Salah satunya pemeriksaan saksi ahli. ”Kepsek baru sekali diperiksa, kami akan panggil dan periksa lagi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak SMAN 1 Woha. Di antaranya, bendahara dana BOS dan kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (ain)

Exit mobile version