Kejari Bima Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Korupsi

0
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 diperpanjang.

Penahanan tersangka Muhammad Soleh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Penyidik juga memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Bima Sulistiyanto, tersangka korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima tahun 2021-2022.

Ketiga tersangka ini semula ditahan 20 hari pertama di Rutan Bima. Dari Rabu 22 Mei hingga 10 Juni. Penahanan tiga tersangka diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara ketiganya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi didampingi Kasi Pidsus Catur Hidayat, beberapa hari lalu.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa peneliti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua. ”Kami segera limpahkan berkas para tersangka ke jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap, kami akan langsung tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. Perbuatan tersangka Soleh dan Arif diduga merugikan keuangan negara Rp 900 juta lebih.

Baca juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Sulistiyanto diduga menyalahgunakan wewenang kaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2021-2022. Tersangka diduga menarik fee 10 persen setiap pembuatan surat perintah perjalan dinas (SPPD).

Tersangka Sulistiyanto diduga melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Kota Bima Ditahan Jaksa

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here