Katada

Kejari Bima Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi JKN Puskesmas Donggo

Dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo sedang diusut Kejari Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Donggo.

Laporan dugaan korupsi dana kapitasi tersebut disampaikan warga Oktober 2023 lalu. Dalam pelaporannya, dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo sebesar Rp 701.635.800.

Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan di Puskesmas Donggo. Misalkan belanja bahan bangunan, bahan bakar dan pelumas, tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans, alat tulis kantor, belanja listrik, belanja alat komputer, konsumsi rapat, dan obat-obatan.

Selain itu, dana kapitasi JKN ini digunakan pula untuk belanja tenaga jasa kebersihan, sopir, tagihan listrik, pengolahan limbah air, internet dan TV berlangganan, perjalan dinas dalam negeri dan dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota, dan lainnya.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo. Ia menegaskan, saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan. ”Kami ditindaklanjuti,” ungkap Deby dihubungi media ini, Rabu (6/3).

Namun untuk sementara, Kejari Bima telah menyerahkan kepada Inspektorat Kabupaten untuk audit investigasi dana kapitasi terlebih dahulu. ”Kami masih menunggu hasilnya dulu,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version