Katada

Kejari Bima resmi kasasi vonis bebas Alwi Yasin dan Suriadi

Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Kejari Bima resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi. Jaksa penuntut umum menyampaikan permohonan kasasi pada 5 Maret lalu.

Alwi Yasin dan Suriadi tersandung perkara pembayaran gaji ASN saat keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima. Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa yang saat ini menjabat staf ahli wali Kota Bima.

Abdul Hanan, penasihat hukum Alwi Yasin dan Suriadi mengaku, kejaksaan mengajukan kasasi. Pihaknya juga telah mempersiapkan kontra memori kasasi. ’’Iya, jaksa yang kasasi,’’ terangnya, Selasa (9/3).

Baca Juga: Kaesang lamar Nadya setelah puasa ini? Ibunda Nadya: amin semoga lancar

Meski jaksa mengajukan kasasi, Hanan tetap berkeyakinan secara hukum kliennya tidak bersalah. Karena para terdakwa tidak ada hak sedikit pun untuk memberhentikan gaji ASN maupun memberhentikan ASN.

’’Klien kami tidak punya kewenangan memberhentikan gaji, yang punya kewenangan itu wali kota Bima. Hal itu sesuai dengan saksi ahli dari BPK di persidangan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Ini awal perkenalan gadis manis asal NTB dengan Kaesang Pangarep

Sebagai pengingat, para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Baca Juga: Dua staf ahli Wali Kota Bima divonis bebas terkait kasus korupsi gaji ASN

Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (rif)

Exit mobile version