Katada

Kejari Bima resmi kasasi vonis bebas mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Bima

Hj. Jubaidah menangis bahagia usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Kejari Bima resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi dana BOS Hj. Jubaidah.

Kasasi terhadap mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bima ini dilayangkan 9 Maret lalu.

’’Iya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasasi atas putusan Jubaidah hari Selasa (9/3),’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi.

Baca Juga: Divonis bebas, mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Bima menangis bahagia

Kajari Bima, Suroto menegaskan, jaksa telah menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan. Kadang ada perbedaan penafsiran antara jaksa dengan hakim. Dalam perkara ini, JPU menuntut Jubaidah dengan hukuman 1 tahun penjara. ’’Kita akan kita uji di Mahkamah Agung,’’ tegasnya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Jubaidah tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana BOS pada tahun 2018. Membebaskan terdakwa Hj. Jubaidah dari semua dakwaan.

Baca Juga: Tangkap begal sadis yang beraksi di Belo, polisi diteriaki maling dan dilempari batu

Hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan kepada penuntut umum agar uang yang telah disetorkan ke kas umum daerah Bima Rp162.000.000 dikembalikan terdakwa Hj. Jubaidah.

Baca Juga: Kasus lahan relokasi, mantan Kadis Perkim Kota Bima dituntut 5 tahun 6 bulan

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Terdakwa Hj. Jubaidah yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.

Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (rif)

Exit mobile version