Bima, katada.id – Kejari Bima masih yakin terdakwa Hj. Jubaidah melakukan korupsi dana BOS dengan modus try out. Karena itu, kejaksaan akan menempuh jalur kasasi.
Mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj. Jubaidah divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana BOS pada tahun 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tenny Erma Suryathi, Rabu (24/2), Hj. Jubaidah dibebaskan dari semua dakwaan. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primair maupun subsidair.
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar uang yang telah disetorkan ke kas umum daerah Bima Rp162.000.000 dikembalikan terdakwa Hj. Jubaidah.
Kajari Bima, Suroto menjelaskan, pihaknya akan masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari. Jaksa perlu melihat pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. ’’Kita akan kasasi,’’ tegasnya.
Ia menegaskan, jaksa telah menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan. Kadang ada perbedaan penafsiran antara jaksa dengan hakim. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Hj. Jubaidah dituntut 1 tahun penjara. ’’Nanti kita akan kita uji di Mahkamah Agung,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Terdakwa Hj. Jubaidah yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.
Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (izl)