Bima, katada.id – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid19, Kejari Bima menggelelar sidang online, Senin (30/3). Kejaksaan menyidangkan 14 perkara pidana umum.
Sidang online ini menggunakan videoconference. Jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan sidang di Kejari Bima. Sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara, para terdakwa di Rutan Kelas I Raba Bima.
Baca juga: Jaksa Sidang Online Lima Perkara di Lombok Tengah
’’Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima untuk pertama kalinya melaksanakan Sidang Online dengan sarana Videoconference. Sebanyak 14 persidangan yang disidang online,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.
Dedi menambahkan, sidang online ini untuk menghindari penyebaran virus corona. Di samping itu, menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI.
Baca juga: Corona ‘Paksa’ KPU Bima Nonaktifkan PPK di 18 Kecamatan
’’Kejari Mataram melaksanakan sidang online perdana tadi. Modelnya sama, JPU di kejari, majelis hakim di pengadilan, dan para terdakwa di Lapas Mataram,’’ tambahnya. (sm)