Katada

Kejari Bima Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru

Tiga tersangka kasus korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Bima ditahan di Polres Bima, Senin (12/12/2022). (Foto: Kejari Bima)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016, Senin (12/12/2022).

Penahanan dilakukan usia penyidik Satuan Reskrim Polres Bima melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II. ”Iya, tersangka kami tahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman dihubungi wartawan.

Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima M. Tayeb, mantan Kepala Bidang di Distanbun Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kepala Seksi di Distanbun Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Sebelumnya, tiga tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima sekitar pukul 14.30 Wita, Senin (12/12/2022). Di kejaksaan, tiga tersangka diperiksa beberapa jam.

Usai magrib, JPU memutuskan untuk menahan tersangka. Ketiga tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Polres Bima sekitar pukul 18.30 Wita. ”Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini. Mereka dititipkan penahanan di Polres Bima,” tegasnya.

Jaksa menahan tiga tersangka dengan pertimbangan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. “Dasar penahanan, ya pertimbangan yuridis tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Dengan rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua Rp 4.113.100.000. Namun, dana bantuan yang dicairkan untuk 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB, perbuatan ketiga tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.116.769.000. (ain)

Exit mobile version