Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan sekelompok warga pada Senin (29/7).
Para pelapor menyoroti alokasi dana Pokir senilai Rp60 miliar yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya menjadi ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.
Pemkab Bima juga mengalokasikan uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar, tunjangan reses Rp1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan sedang dipelajari. “Untuk pelaporan dana Pokir DPRD Bima sudah masuk ke kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Saat ini, tim jaksa tengah mendalami laporan tersebut. “Untuk laporannya sedang dilakukan telaah,” jelas Catur. (*)