Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejari Bima Telisik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Rp60 Miliar

×

Kejari Bima Telisik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat.

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan sekelompok warga pada Senin (29/7).

Para pelapor menyoroti alokasi dana Pokir senilai Rp60 miliar yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya menjadi ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Example 300x600

Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.

Pemkab Bima juga mengalokasikan uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar, tunjangan reses Rp1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan sedang dipelajari. “Untuk pelaporan dana Pokir DPRD Bima sudah masuk ke kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Saat ini, tim jaksa tengah mendalami laporan tersebut. “Untuk laporannya sedang dilakukan telaah,” jelas Catur. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *