Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Ternyata, dua unit kapal kayu yang dibuat menggunakan anggaran tahun 2019 tidak layak pakai atau tidak memenuhi syarat aman untuk berlayar di laut.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi kepada wartawan melalui telepon genggam, Jumat (17/11). Ia menerangkan, berdasarkan keterangan ahli di bidang perkapalan, dua kapal tersebut tidak bisa digunakan untuk melaut. “Keterangan akademisi, kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut,” terangnya.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik tim penyidik bersama ahli terhadap dua kapal kayu yang dikerjakan dengan anggaran Rp 989 juta. “Hal ini juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Berangkat hasil cek fisik dengan ahli, penyidik kini telah meminta Inspektorat NTB mengidentifikasi apakah dua kapal tidak sesuai spesifikasi atau ada dugaan lainnya. Termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” katanya.
Untuk penguatan alat bukti dari keterangan saksi, menurut Debi, sejauh ini sudah cukup. Namun jika keterangan tambahan diperlukan, para saksi akan kembali diperiksa. “Kalau dirasa ada yang perlu ditambahkan, kami panggil lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kepala Dishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp 989 juta. (ain)