Katada

Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha

Gedung SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, NTB. (Facebook SMAN 1 Woha)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, bendahara dana BOS dan kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy.

Kejaksaan mengusut pengelolaan dana BOS selama periode 2022 dan 2023. Penggunaan dana BOS dua tahun terakhir ini diduga bermasalah.

Informasi yang dihimpun katada.id, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan pihaknya menangani dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Woha. “Kasusnya sudah naik penyidikan. Kami usut dana BOS tahun 2022 sama tahun 2023,” ungkapnya, Jumat (21/6).

Dari proses penyelidikan hingga penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak sekolah. Penyidik juga sedang menjadwalkan lagi pemeriksaan tambahan bagi para saksi. “Yang diperiksa saat penyelidikan akan dipanggil lagi di tahap penyidikan ini,” ujarnya.

Meski naik penyidikan, Kejari Bima belum menetapkan tersangka. Penyidik masih memperkuat alat bukti, salah satunya dengan memeriksa ahli. (ain)

Exit mobile version