Katada

Kejari Dompu Periksa Rekanan Proyek Irigasi Sori Paranggi dan Kwangko

Tim Kejari Dompu saat menggeledah kantor ULP Setda Dompu, Senin (29/4).

Dompu, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi dan Kwangko.

Pada kasus rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, penyidik memanggil saksi IF selaku pelaksana proyek dari CV Bangkit Bersama. Dia memenuhi panggilan penyidik, Jumat (3/5). ’’Tadi, kami periksa IF selaku pelaksana kegiatan rehabilitas irigasi Sori Paranggi,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo.

Pemeriksaan IF ini berdasarkan surat penyidikan Nomor: PRINT-03/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret. Saksi IF diperiksa kaitan dengan proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020. ’’Sudah sembilan saksi yang diperiksa sejak kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan,’’ ujarnya.

Baca juga: Usut Korupsi Proyek Irigasi Kwangko dan Sori Paranggi, Kejari Dompu Geledah Kantor BPKAD

Di kasus rehabilitasi daerah irigasi Kwangko, penyidik juga memeriksa pelaksana proyek dari CV Vantiyar inisial AB. Pemanggilan saksi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret.

’’Saksi yang diperiksa yakni AB selaku pelaksana kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko. Dia juga diperiksa tadi,’’ ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam kasus rehabilitasi daerah irigasi Kwangko. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta maupun pejabat di Pemkab Dompu. ’’Di tahap penyidikan ini, kami sudah periksa 11 saksi,’’ ujarnya.

Baca juga: Kejari Dompu Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor BPKAD, Dinas PUPR dan ULP

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Dinas PUPR, bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Dompu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi dan Kwangko.

Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan dua perkara tersebut.

Baca juga: Sekda Dompu Kaget Jaksa Geledah Dinas PUPR, BPKAD dan ULP

Sebagai informasi, pembangunan jaringan irigasi DI Kwangko dikerjakan tahun 2022 yang anggarannya bersumber dari kantong APBD. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 dikerjakan CV Vantiyar yang beralamat di Dompu.

Sementara, proyek Rehabilitasi DI Sori Paranggi tahun 2020 dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322.

Baca juga: Wabup Dompu Lantik Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi Jadi Kepala Dinas

(ain)

Exit mobile version