Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu tahun 2021.
Penyidik menjebloskan Yandrik Yohanes ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Dompu, Kamis sore. “Penahanan tersangka YN (Yandrik Yohanes, red) dilakukan hari ini, Kamis (14/11) pada pukul 17.00 Wita,” terang Kajari Dompu Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa tersangka YN ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 November sampai dengan 3 Desember nanti. “Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Dompu sebagai tahanan jaksa,” jelasnya.
Burhan mengungkapkan bahwa YN merupakan pelaksana kegiatan atau rekanan pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli (auditor), kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 944.538.410,21,” ungkapnya.
Burhan menambahkan, tersangka YN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu lebih dulu menahan tersangka Abubakar Husain yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek puskesmas tersebut, Rabu (21/10).
Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota bergulir tahun 2021 menggunakan APBD dan dikerjakan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Proyek tersebut dikerjakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar. (rl)