Katada

Kejari Dompu Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Dishub Rp 1,2 Miliar

Dua tersangka korupsi anggaran Dishub Dompu ditahan di Lapas Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat, NTB, Kamis (21/12).

Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 hingga 2019 pada dinas perhubungan (dishub) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (21/12).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menjelaskan, penahanan ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum atau tahap dua.

“Jadi, status kedua tersangka kini tahanan titipan jaksa penuntut umum di Lapas Lombok Barat. Mereka kami tahan usai tahap dua berlangsung hari ini (Kamis) di Kejari Dompu,” kata Joni.

Penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat bertujuan untuk memudahkan proses persidangan yang nanti akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. “Biar memudahkan proses persidangan yang nanti digelar di Mataram,” ujarnya.

Untuk kesiapan persidangan, Kejari Dompu kini sedang menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, Joni mengatakan surat tersebut akan didaftarkan ke pengadilan.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial MM dan UWH. Peran kedua tersangka, jelas dia, merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Dompu. Namun, keduanya menduduki jabatan pada tahun berbeda.

“Kalau MM, bendahara pengeluaran tahun 2017 sampai 2019. UWH, tahun 2020,” beber dia.

Dia mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara Rp 1,2 miliar hasil audit Inspektorat NTB.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ain)

Exit mobile version