Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
Tersangka berinisial CJ, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Citra Andika Utama.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/7). CJ menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.
“CJ merupakan tersangka baru. Sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota ini,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
PT Citra Andika Utama adalah perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan Puskesmas yang berlokasi di Jalan Lele, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.
Sebagai Direktur Utama, CJ disebut ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, dua tersangka telah lebih dulu diproses hukum dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mereka adalah Yanrik Yohanes, pelaksana proyek, dan Abubakar Husein, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Yanrik divonis enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.538.410, subsider tiga tahun kurungan.
Sementara itu, Abubakar Husein dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, ia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 944 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 8,05 miliar.
“CJ sebagai direktur utama PT Citra Andika Utama pemenang tender dalam pembangunan Gedung Puskesmas Kota,” tegas Burhanuddin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CJ langsung ditahan. Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilaksanakan pada 2021 dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Dompu.
Dinas Kesehatan Dompu menjadi instansi yang bertanggung jawab mengawasi proyek tersebut.
PT Citra Andika Utama yang beralamat di Kabupaten Bima ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu anggaran Rp 8,05 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 944 juta. (*)