Dompu, katada.id – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa di Kabupaten Dompu mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Tim dari kejaksaan sudah turun langsung ke lokasi di bekas lahan SDN 2 Dompu, pekan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul dugaan kejanggalan sejak awal proyek, mulai dari proses pembongkaran bangunan lama hingga pembangunan fasilitas di area tersebut.
Salah satu yang jadi sorotan adalah bangunan menara “Nggusu Waru” yang digadang-gadang sebagai ikon Dompu. Faktanya, menara itu hingga kini berdiri tanpa atap dan lantai. Kondisi lain yang jadi perhatian, pengerjaan rabat beton hanya terlihat di bagian depan pinggir jalan, sedangkan area lainnya tampak kumuh.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo membenarkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Kita serius menanganinya. Saat ini masih Pulbaket,” kata Joni, kemarin.
Proyek RTH ini juga sedang dalam tahap audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Dompu. Sambil menunggu hasil audit, Kejari melakukan pengecekan lapangan untuk melihat potensi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut.
Diketahui, pembangunan RTH Karijawa dikerjakan oleh CV Duta Cevate asal Lombok Barat dengan anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu Jufri menjelaskan bahwa proyek RTH memiliki tujuan ekologis dan estetika.
“RTH juga berfungsi sebagai tempat mengekspresikan budaya lokal dan tempat interaksi rekreasi yang terjangkau,” katanya.
Jufri juga menyebut, ke depan akan dibangun berbagai fasilitas pendukung di sekitar RTH, seperti lapangan futsal, voli, hingga lapak pedagang.
“Lapak pedagang juga akan dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya. (*)