BIMA-Berkas tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) Kabupaten Bima Hj Jubaidah belum juga dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti Kejari Bima telah mengembalikan lagi ke penyidik Polres Bima, pekan lalu. Untuk kesekian kali berkas tersangka Jubaidah ini bolak-bolak dari polres ke kejari.
Jaksa menilai ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Jubaidah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Bima itu. Sehingga, jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya.
“Berkas tersangka kasus dana BOS sudah kami kembalikan. Sekitar Minggu lalu kami kembalikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan, Senin (1/7).
Ia mengaku, jaksa sudah meneliti berkas dilimpahkan penyidik polres. Setelah dipelajari, ada beberapa kekekurangan yang perlu dilengkapi. ’’Kami sudah sampaikan petunjuk pada P-19 itu agar dilengkapi,’’ jelasnya.
Suryawan menambahkan, baru satu berkas tersangka yang dilimpahkan polres. Yakni atas nama tersangka Jubaidah. ’’Berkas satu tersangka saja,’’ pungkas Suryawan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.
Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (sm)