Kejari Lombok Tengah Tahan Rekanan Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

0
Tersangka Fikhan Sahidu saat ditahan oleh penyidik Kejari Lombok Tengah, Jumat (14/3).

Lombok Tengah, katada.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (14/3). Kasus ini berkaitan dengan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB pada tahun anggaran 2017.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Fikhan Sahidu selaku rekanan dilakukan setelah pemeriksaan pada hari ini. “Tersangka FS (Fikhan Sahidu, red) kita tahan setelah pemeriksaan tadi (14/3),” kata Made.

FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani masa penahanan. FS menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini. “FS merupakan tersangka kedua yang sudah kita tahan,” tambahnya.

Selain Fikhan Sahidu, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Muhammad Nur Rushan yang berperan sebagai konsultan pengawas, dan Suherman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

“Sekarang tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu tersangka SU (Suherman, red) selaku PPK,” jelas Made.

Meskipun telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, Suherman tidak hadir dalam panggilan tersebut dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses pencarian terhadap Suherman masih berlangsung, dan jaksa telah melakukan pencekalan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. “Tujuan pencekalan ini agar SU tidak melarikan diri ke luar negeri,” tutup I Made.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here