Kejari Lotim Gandeng Tim Ahli Cek Fisik Proyek Sumur Bor di Suela

0
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. (Dok Kejari Lombok Timur)

Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan turun cek fisik proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.

Penyidik menggandeng ahli dari Universitas Mataram (Unram) untuk membongkar dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan tahun 2017 tersebut. “Sudah kami kirim surat permintaan kepada ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Selasa (4/3).

Cek fisik ini dibutuhkan untuk mengetahui pembangunan proyek dengan anggaran Rp 1,3 miliar sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Karena selama ini, sumur bor tersebut diduga tidak ada asas kemanfaatan.

“Itu yang akan kami cek (sesuai atau tidak). Ahli akan turun ke lokasi. Ahli tidak mungkin menerawang dari jauh,” terangnya.

Hasil pemeriksaan fisik akan menjadi salah satu bukti yang bakal disodorkan ke auditor untuk perhitungan kerugian negara. Ditambah lagi dengan dokumen dan keterangan saksi lainnya.

Untuk penghitungan kerugian negara, jaksa menggandeng Inspektorat NTB. “Kita sudah melakukan pra ekspos dengan Inspektorat NTB. Ini untuk mengetahui apa saja bahan yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Salah satunya ini, ahli fisik ini,” terangnya.

Dalam kasus ini, Kejari Lotim telah memeriksa belasan saksi. Para saksi berasal dari kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim, Pemerintah Pusat, kontraktor serta pihak swasta yang ada kaitannya.

Pejabat Pemda Lotim yang pernah diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Sahri. Ada juga Achmad Dewanto Hadi, yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim.

Pemeriksaan Dewanto Hadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Melainkan jabatan yang pernah diemban tahun 2017 lalu, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim.

Sebagai informasi, anggaran proyek sumur bor bersumber dari DIPA APBN tahun 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Proyek dengan angaran Rp1.137.323.000 dikerjakan CV Samas.

“Saksi yang telah diperiksa sekitar 18 orang. Pemeriksaan saksi akan kita rampungkan untuk kepentingan audit (perhitungan kerugian negara) oleh Inspektorat Provinsi NTB,”  ungkap dia. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here