Katada

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Rp1 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi. (radarlombok.com)

 Lombok Timur, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (NTB) tahun 2020/2021.

Dua tersangka adalah S selaku Bendahara UPTD Dikbud Kecamatan Peringgasela dan AM dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan  ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi dalam siaran persnya, Rabu (19/1).

Dalam kasus kredit fiktif ini, tersangka S mengajukan kredit atas nama 20 orang guru ke BPR NTB Cabang Aikmel. Nilai pengajuan kredit untuk satu guru sekitar Rp50 juta. Sedangkan tersangka AM memfasilitasi proses pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan tersangka S dan AM, ujar Rosyid, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.835.500. “Kerugian negara tersebur berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus dari Inspektorat,” terangnya. (red)

Exit mobile version