KOTA BIMA-Kejari Bima menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi PAUD/TK di Kota Bima. Belum lama ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Alwi Yasin MAP diperiksa.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat peraga Rp 3 miliar lebih. Alwi dimintai keterangan karena ia dinilai mengetahui proses pengadaan alat peraga tersebut. Di samping itu, saat proyek bergulir, ia menjabat sebagai Kepala Dikbud.
’’Ya, sudah diperiksa. Sebagai saksi,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan kepada wartawan, Senin (8/7).
Menurutnya, keterangan pejabat Dinas Dikbud itu dibutuhkan untuk memperkuat hasil penyidikan. ’’Pemeriksaan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan. Makanya kami ambil keterangannya,’’ ungkapnya.
Suryawan menambahkan, mantan kadis telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan. ’’Dibutuhkan lagi di tingkat penyidikan, makanya kami periksa lagi,’’ terangnya.
Sebelumnya, ia mengaku, sudah memeriksa 20 kepala PAUD/TK serta pejabat lain Dikbud Kota Bima. ’’Kami belum tetapkan tersangka. Tunggu saja, kalau sudah saatnya kami ungkapkan,’’ ucapnya.
Sebagai informasi, dana Rp 3 miliar lebih berasal dari DAK dan sudah disalurkan ke 94 TK/PAUD, baik yang negeri maupun swasta pada 2018 lalu. Dana hibah itu dibagi untuk TK/PAUD swasta serta TK/PAUD Negeri.
Penyaluran dana tersebut melalui Dinas Dikbud Kota Bima. Rinciannya, sebanyak Rp 1,8 miliar untuk TK/PAUD swasta dan Rp 1,9 miliar untuk TK/PAUD negeri. Dana tersebut dipakai untuk membeli alat peraga edukatif. Namun, jaksa menemukan indikasi penggelembungan harga per item. (one)