MATARAM-Dugaan korupsi sewah lahan tower di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) masuk dalam daftar penyidikan Kejari Mataram. Jaksa mengendus ada indikasi yang merugikan negara dari penyewaan lahan senilai Rp 350 juta tersebut.
Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, uang ratusan juta sewa lahan tersebut tidak masuk ke rekening desa. Tetapi, diendapkan di rekening pribadi salah seorang oknum aparat desa setempat. “Uang tidak masuk kas desa,” kata Sumedana, Senin (12/8).
Untuk membongkar tindaka pidana korupsi sewa lahan itu, jaksa penyidi telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi. Dari serangkaian proses penyidikan itu, jaksa mendapat gambaran keterlibatan empat orang.
Hanya saja, Sumedana masih merahasiakan siapa saja yang diduga terlibat tersebut. “Kami belum tetapkan tersangka. Namun kasusnya sudah naik penyidikan,” kata Sumedana.
Sewa lahan ini dimulai pada 2018 lalu. Desa mendapat penawaran sewa lahan tower provider komunikasi swasta dan menyetujui harga sewa Rp 350 juta. Penyewaan lahan ini untuk 10 tahun.
’’Sudah dibayarkan dalam empat tahap. Uangnya masuk ke rekening pribadi, bukan rekening desa. Jadi rekening itu tidak sah,” ujar mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sumedana mengungkapkan, uang pembayaran sewa itu mulai dialihkan ke kas desa setelah kasus masuk tahap penyidikan. “Kalau pendapatan tidak masuk ke rekening desa, itu ada dua potensinya. Antaran dikorupsi atau digelapkan,” duganya. (sae)