Katada

Kejari Sumbawa Selidiki Dana Reses DPRD Rp 728 Juta

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan

MATARAM-Kejari Sumbawa sedang mengusut dugaan korupsi dana reses dewan pada 2018 lalu. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara di dana reses DPRD Sumbawa sekitar Rp 728 juta.

Jaksa menemukan bukti permulaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Sehingga diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid).

“Kami sudah terbitkan sprinlid karena sudah lewat tenggat waktu 60 pengembalian kerugian negara sejak LHP BPK keluar,” kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, beberapa hari lalu.

Ia mengungkapkan, masing-masing dewan mendapatkan dana reses Rp 29 juta untuk tiga kali reses. Ada 20 anggota dewan yang belum mengganti kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara per dewan bervariasi. Ada yang belasan juta, ada juga dua puluhan juta. “Saya lupa angka pastinya,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, pekan depan penyelidik akan memanggil kepala desa yang dikunjungi dewan saat reses. Selanjutnya, jaksa akan mengklarifikasi anggota DPRD. Guna mendapatkan bukti yang kuat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

”Kalau ada bukti kuat kami akan naikan ke penyidikan. Saat ini kami masih klarifikasi pihak-pihak terkait dulu,” tegasnya. (dae)

Exit mobile version