Katada

Kejari Sumbawa Tahan Pejabat Kemenag terkait Proyek Gedung Balai Nikah

Tersangka MF saat ditahan oleh Kejari Sumbawa.

Katada.id, Sumbawa – Penyidik Kejari Sumbawa kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan kantor Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka. Yakni Pejabat Kemenag Sumbawa MF, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 1,2 miliar.

Setelah penetapan tersangka, MF langsung ditahan. Sebelum ditahan, kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap MF. Ia diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan MF sebagai tersangka dilakukan kemarin,” kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan dalam rilisnya, Kamis (17/10).

Setelah proses administrasinya lengkap, MF langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa. MF diantarkan ke Lapas Sumbawa sekitar pukul 16.10 Wita.

Iwan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Yakni tersangka JS (kontraktor) yang sempat DPO. “Dari situ kami Kembangkan, ada saksi lain yang kami periksa dan statusnya naik menjadi tersangka,” bebernya.

Untuk sementara penyidik menetapkan kerugian keuangan negara total loss Rp1,2 miliar. Karena bangunan tersebut tidak bisa digunakan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara. “Dipastikan bakal ada tersangka lain. Entah itu dari pihak Kemenag atau pihak lain. Karena banyak pihak yang bermain dalam persoalan ini. Jika alat bukti sudah kuat, maka akan dilakukan peningkatan status dan penahanan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.

Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.

Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. (dae)

Exit mobile version