Mataram, Katada.id – Kejari Sumbawa sedang mengusut dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor BPN Sumbawa.
Kasus itu sudah naik ke penyelidikan. Hal itu diperkuat oleh surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kajari Sumbawa.
Penyelidikan kasus PTSL tertuang dalam surat Print 02/N.2.13/Fd.1/09/2019. “Kalau kasus PTSL mulai diusut 23 September 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengutip laporan penyelidikan kasus yang ditangani kejari di NTB, beberapa hari lalu.
Dalam penanganan kasus itu, kejaksaan sudah meminta klarifikasi pihak terkait. Namun sifatnya hanya permintaan keterangan saja. “Kalau ada alat bukti yang cukup akan dinaikan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kejari Sumbawa juga menangani kasus dugaan korupsi pembangunan. gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.
Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Kemenag Sumbawa berinisial MF, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 1,2 miliar dan kontraktor JS. “Dua tersangka sudah ditahan,” tandasnya.
Sementara kasus dana reses DPRD Sumbawa sekitar Rp 728 juta dihentikan. Karena jaksa tidak menemukan dua alat bukti yang cukup. (dae)
Iya benar kemarin di desa sy ada pungutan biaya sertifikat tanah, padahal presiden jokowi sudah mengratiskan biaya sertifikat tanah namun msih ada oknum yg pungli.