Katada

Kejati Kantongi Bukti Awal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Amahami

Masjid Amahami yang dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar. (katada.id)

MATARAM-Pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tak menyurutkan langkah kejaksaan menyelidiki pembangunan masjid Amahami, Kota Bima. Kejati NTB memastikan penyelidikan masjid yang dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar lebih itu tetap berlanjut.

Sebagai pengingat, rekanan proyek masjid itu telah mengembalikan kerugian Rp 67 juta. Angka tersebut berdasarkan temuan lembaga auditor, BPK NTB.

Aspidsus Kejari Mataram Ery Aryansah Harahap menegaskan, pihaknya tidak hanya mengusut item yang menjadi temuan BPK. Ada beberapa item lain juga yang diselidiki. ’’Kan ada banyak item pembangunan pada proyek itu. Jadi kami usut yang diduga bermasalah,’’ terangnya, beberapa hari lalu.

Berlanjutnya kasus tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang didapat saat penyelidikan di bagian intelijen. Di situ, jaksa menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi. ”Kami telah menemukan bukti permulaan pada kasus itu,” tegas Ery.

Ia menambahkan, pihaknya masih meminta keterangan pihak terkait serta memperkuat bukti awal. Ini untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni meningkatkan ke tahap penyidikan. ’’Belum ada kesimpulan apakah naik penyidikan atau tidak. Kami masih perkuat bukti dulu,’’ tambahnya.

Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. (dae)

Exit mobile version