Katada

Kejati NTB agendakan periksa pejabat Dinas Pertanian terkait kasus korupsi benih jagung Rp29 miliar

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan

Mataram, katada.id – Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi benih jagung tahun 2017 kepada Kejati NTB. Sebelumnya, penyelidikan pengadaan benih jagung senilai Rp29 miliar ditangani Satgasus P3TPK Pidsus Kejagung RI.

Setelah menerima pelimpahan pekan lalu, Kejati NTB langsung menjadwalkan pemanggilan saksi. Jaksa mengagendakan  memeriksa sejumlah pejabat. ’’Kalau sprindik sudah terbit, kami agendakan periksa saksi-saksi,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram, Kamis (22/10).

Ia belum mengetahui siapa saja yang akan dipanggil dan diperiksa nantinya. Dedi hanya memberikan gambaran, saksi yang akan diperiksa adalah mereka yang sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Satgas Kejagung. “Saya belum tahu, yang jelas mereka (pejabat),’’ ujarnya.

Dedi menerangkan, sesuai prosedur penanganan perkara, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terlibat dalam pengadaan benih jagung. Diantaranya, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat dinas di kabupaten/kota yang mendapatkan kuota tanam, serta pihak rekanan pelaksana memenangkan tender akan diperiksa.

Kejati NTB sudah menyiapkan dua tim untuk menangani kasus tersebut. Karena dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Dalam pemberitaan sebelumnya, saat kasus ditangani Tim Penyelidik P3TPK Pidsus Kejagung RI, sejumlah pejabat telah dimintai keterangan. Diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Husnul Fauzi.

Tim Kejagung juga sudah memeiksa mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Hadir juga Kadis Pertanian Lombok Tengah (Loteng) Lalu Iskandar serta mantan Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Zaini.

Tim memeriksa pula mantan maupun Kadis Pertanian Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kabid di Dinas Pertanian masing-masing daerah. Termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbu NTB LM. Syafriari. Serta dua rekanan yang memenangkan proyek tersebut.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan KementerIan Pertanian RI untuk Provinsi NTB senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)

Exit mobile version