Kejati NTB Agendakan Periksa PT AMG soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur 

0
Aktivitas usaha pertambangan milik PT AMG di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. (Dinas ESDM NTB)

Mataram, katada id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemanggilan terhadap  PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

Perusahaan asal Jakarta ini selaku Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi, yang dalam melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem Magnetic Separation. Yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, semua pihak terkait akan diperiksa. Salah satunya PT AMG selaku pemegang izin. “Iya, akan diperiksa,” ungkapnya kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Namun Efrien belum mengetahui kapan pemanggilan dan pemeriksaan pihak PT AMG. Ia hanya memastikan perusahaan tersebut tetap akan diperiksa. “Penyidik masih agendakan pemeriksaannya,” terangnya.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here