Kejati NTB Ajukan Pencekalan Dirut PT AMG Usai Dialihkan Hakim Jadi Tahanan Kota 

0
Tersangka PO Suwandi saat dibawa ke Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengajukan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menangguhkan penahanan terdakwa kasus korupsi penambangan pasir besi Lombok Timur (Lotim) ini. Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih mengalihkan penahanan Direktur Po Suwandi dari tahanan Lapas Mataram ke tahanan kota sejak Jumat (15/9).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. “Kami sudah mengirim mengirim beberapa dokumen. Baik itu data identitas maupun passport Po Suwandi. Termasuk alasan kenapa terdakwa ini harus dicekal,” terangnya, Selasa (19/9).

Menurut Efrien, langkah pencekalan ini tujuannya agar terdakwa tidak melarikan diri atau keluar dari wilayah Indonesia. Mengingat, terdakwa tidak tidak diperkenankan keluar dari wilayah Kota Mataram tanpa seizin hakim. “Kami sedang melakukan proses untuk dilakukan cekal terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan salah seorang dari tujuh terdakwa dialihkan penahanannya. Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena terdakwa Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

“Bahwa pertimbangan majelis hakim, agar terdakwa bisa lancar ikut persidangan dan sambil bisa berobat. Karena sudah empat kali sidang, jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit,” ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9).

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram. “Dengan pengalihan penahanan ini, terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.

Sebagai informasi, kasus ini diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here