Kejati NTB akan kasasi vonis bebas dua terdakwa kasus Bank NTB Dompu

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi Bank NTB Cabang Dompu. Dua terdakwa yakni Surahman dan Syarifudin Ramdan. Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi, Senin (24/8).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim. Tetapi pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. ’’Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu,’’ katanya kepada wartawan, Rabu (26/8).

Jaksa penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi serta mengajukan memori kasasi. ’’Karena ini vonis bebas, kami akan kasasi,’’ tegasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelum menuntut mantan pimpinan Bank NTB Cabang Dompu dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PT PDM) itu selama 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai pengingat, Ramdan dan Surahman sebelumnya didakwa korupsi Rp6,2 miliar atas penyaluran kredit modal kerja pada PT Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, pengembang perumahan subsidi Dorompana Permai.

Kredit ditarik bertahap yakni pertama Rp6,3 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah, dan tahap kedua Rp3,7 miliar untuk 59 unit rumah. Dana yang ditarik itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tegoeh masing-masing Rp2 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar, dan Rp2 miliar.

Penggunaan sebesar Rp2 miliar tersebut tidak untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai sesuai tujuan pemberian kredit dan penggunaannya tidak dapat dipertangungjawabkan.

Sementara, penarikan kredit dapat diberikan apabila disertai dengan daftar calon pembeli yang telah mengajukan KPR dan telah melakukan pembayaran uang muka pada bank pemberi KPR. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here