Katada

Kejati NTB akan panggil Direktur RSUD Lombok Utara terkait kasus dugaan korupsi gedung IGD dan ICU

Gedung RSUD Lombok Utara. (google/net)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedungIGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara tahun 2019 sudah naik penyidikan.

Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, panitia, pejabat pembuat komiten, rekanan dan pihak terkait lainnya.

Saat ini, penyidik akan memanggil saksi lagi. Salah salah satunya Direktur RSUD Lombok Utara, dr.H. Syamsul Hidayat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, semua saksi pasti akan dipanggil. ’’Saksi jika dipanggil harus datang, kalau tidak datang, kita bisa mengeluarkan surat perintah membawa saksi,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati NTB sudah mengantongi dua alat bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Bahkan penyidik sudah penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kepada lembaga auditor.

“Kami masih lengkapi kebutuhan penyidikan ini. Kita juga sudah minta perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Dedi.

Sebagai informasi, proyek IGD dan ICU dikerjakan dalam anggaran berbeda. Proyek IGD RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak.

Sementara, ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (rif)

Exit mobile version