Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat eksavator tahun 2018-2020 di Setda Pemkab Bima terus bergulir. Kali ini, Kejati NTB menjadwalkan pemeriksaan pihak rekanan, yakni CV Surabaya.
Hal itu diungkapkan Kajati NTB, Tomo Sitepu kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Ia menerangkan, tim akan memanggil pihak rekanan dalam waktu dekat. ”Kita sudah agendakan klarifikasi pihak rekanan. Sedang kami panggil,’’ terangnya.
Pemeriksaan pihak rekanan untuk membongkar dugaan duplikasi anggaran. Karena dalam belanja sewa alat eksavator tersebut terdapat dua sumber anggaran.
Bagian Bina Program Setda Bima dan Dinas PU sama-sama mengeluarkan laporan pertanggungjawaban sewa alat berat dalam objek proyek yang sama.
’’Keterangan pihak rekanan dibutuhkan dalam kasus ini. Karena dugaan awal ada duplikasi anggaran untuk sewa alat berat ini,’’ ungkapnya.
Tomo Sitepu belum bisa menyimpulkan anggaran mana yang sudah sesuai laporan pertanggungjawaban. Karena itu, anak buahnya terus mendalami melalui keterangan pihak-pihak terkait.
’’Makanya kami klarifikasi dulu pihak-pihak terkait agar penggunaaan anggaran ini bisa diungkap,’’ bebernya.
Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, Kepala Bagian Bina Program dan mantan Kepala Bagian Bina Program. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Bima berserta anak buahnya juga telah dimintai keterangan.
Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Bima, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.
Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama CV Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.
Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan CV Surabaya. (sm)