Kejati NTB Akhirnya Jebloskan Konglomerat Po Suwandi ke Penjara

0
Terpidana korupsi tambang pasir besi Po Suwandi dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Kamis (19/9).

Mataram, katada.id – Jaksa eksekutor Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeksekusi Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, Kamis (19/9). Terpidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur (Lotim) dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

”Kita eksekusi dan tahan terpidana Po Suwandi di Lapas Kuripan Lobar,” kata Wakajati NTB Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan.

Jaksa mengeksekusi konglomerat Po Suwandi ke dalam penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus lalu. Dalam putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Po Suwandi.

Sebelumnya, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Di peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Po Suwandi dibebankan juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp 17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan. ”Putusan itu kan sudah dikuatkan PT, jadi itu yang kita jadikan dasar eksekusi karena sudah terbukti bersalah,” jelas Didie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pihak Po Suwandi memohonkan Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. Terpidana juga tidak bisa melakukan PK jika tidak dilakukan eksekusi. ”Upaya PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie menjelaskan, pihaknya akan menguraikan hal tersebut dalam berita acara. “Kami akan buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan surat eksekusi. Yang penting kami sudah dapat petikan putusan,” jelas Didie.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada pihak kejaksaan maupun terdakwa. “Salinan putusan lengkap belum, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami sampaikan kepada para pihak,” kata Kelik.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022. Karena, tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI. Akibatnya, negara dirugikan Rp 36 miliar lebih.

Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang menguasai konsesi hutan. Ia mendapatkan konsesi hutan bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.

Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, selain PT AMG dengan grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Po Suwandi memiliki luas areal sebanyak 2.819.00 hektare dengan persentase 5,26. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here