Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat eksavator di lingkup Setda Bima sudah dinaikan ke tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Misalnya, Kepala Dinas PUPR Bima, Kabag Bina Program Setda Bima dan mantan Kabag Bina Program Setda Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan, semua pihak yang berkaitan dengan sewa alat berat telah dimintai keterangan. Termasuk pihak perusahaan yang memenangkan proyek belanja sewa eksavator tersebut. ’’Sudah dimintai keterangan kok (rekanan),’’ terang Dedi menegaskannya, Jumat (10/9).
Dalam belanja sewa alat berat ini semuanya dikerjakan CV Surabaya. Dengan rincian anggaran, tahun 2018 nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000. Sewa alat berat tahun 2021 dengan anggaran Rp498.900.000 dikerjakan juga oleh CV Surabaya.
Dedi mengungkapkan, selain meminta keterangan pihak terkait, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah dokumen. Namun ia tidak menyebutkan dokumen apa saja yang telah didapat. ’’Dokumen soal sewa eksavator tersebut sudah kami dapat,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, belanja sewa eksavator tersebut untuk pekerjaan pembukaan jalan dan normalisasi Sungai di Kabupaten Bima. Namun proyek tersebut menggunakan anggaran tersendiri, termasuk sewa alat berat. Yakni di Dinas PUPR Bima.
Meski demikian, Setda Pemkab Bima diduga mencairkan juga anggaran untuk sewa alat berat tersebut. Sehingga, ada dugaan pembayaran ganda di objek pekerjaan yang sama. (rif)