Sumbawa Barat, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Ponton Apung Dermaga Apung Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, proyek mangkrak yang dikerjakan tahun 2016 ini ditangani Kejari Sumbawa Barat. ”Benar (sudah diambil alih). Sudah tidak di kami lagi, kasusnya sekarang ditangani Kejati NTB,” terang Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Herris Priyadi kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi, baik dari bidang intelijen maupun pidana khusus. “Saya cek dulu, kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebagai informasi, Pengadaan Ponton Apung Dermaga Labuhan Lalar menelan anggaran Rp1,5 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD-P tahun 2016 ini dikerjakan CV Kusuma Karya Utama.
Pemerintah membangun Ponton Apung ini untuk menunjang kapal cepat rute penyeberangan Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur. Sayangnya, hajatan tersebut tidak terealisasi karena kondisi dermaga apung itu tidak berfungsi sesuai perencanaan.
Kejari Sumbawa Barat mulai mengusut tahun 2019 lalu. Selama penanganan, kejaksaan sudah meminta klarifikasi para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan KSB. (ain)