Katada

Kejati NTB Bantah Ada Intervensi Pihak Luar Soal Rencana Hentikan Wabup Lombok Utara

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019 berpeluang dihentikan.

Kejati NTB membantah jika rencana penghentian kasus yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto karena ada intervensi atau tekanan dari pihak lain.

”Dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak luar. Begitu juga dengan rencana SP3 terhadap kasus ini,” bantah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati

Kejaksaan beralasan rencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini murni karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Bukan karena tersangkanya berstatus sebagai wabup.

“Kami tidak takut dalam penegakan hukum, kami tidak takut dalam penanganan perkara. SP3 bukan barang haram,” tegasnya.

Untuk melanjutkan sebuah perkara ke persidangan, menurut Ely, pihaknya harus memiliki fakta-fakta atau alat bukti yang kuat. Sehingga bisa menang di persidangan nanti.

“Fakta-fakta itu harus ada, karena kalau dibawa sampai persidangan, bertarung dalam pengadilan, alat buktinya harus kuat. Kalau alat buktinya lemah, kami takut mengalami kegagalan,” ketusnya.

Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah menghentikan penyidikan. Tetapi jika yuridisnya terpenuhi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan. “Tidak boleh menzalimi orang, kami bekerja sesuai fakta. Kalau tidak terpenuhi kami hentikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Wabup Danny ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur RSUD Lombok Utara dr. Syamsul Hidayat, HZ selaku PPK proyek RSUD, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (rekanan) dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Saat bergulirnya proyek tersebut, politisi Partai Gerindra ini bertindak selaku konsultan bidang pekerjaan konstruksi. Sementara, saat kasus ini mulai diusut Kejati NTB tahun 2019, posisi Danny belum menjabat sebagai wabup.

Sebagai informasi, pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dengan nilai Rp5,1 miliar dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya dengan nilai Rp242,7 juta.

Kini, angka kerugian negara diduga berubah lagi setelah ada audit ulang. Hanya saja, Kejati NTB masih enggan membocorkan angka kerugian negara terbaru. (ain)

Exit mobile version