Mataram, katada.id – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati NTB dan Kejari Mataram berhasil menangkap terpidana kasus perbankan Lalu Supartha sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya, Rabu (28/7).
Pria asal Dusun Panjang, Kelurahan Jelentik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah sudah bertahun-tahun jadi buronan. ’’Penangkapan tersebut dilaksanakan secara persuasif dibantu anggota Polsek Jonggat,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.
Selanjutnya terpidana tanpa perlawanan dibawa ke Kejati NTB untuk proses administrasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan swab PCR di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil negatif. ’’Terpidana langsung ditahan di Lapas Mataram,’’ terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali berturut turut sejak 19 Desember 2019. Namun ia tidak memenuhi panggilan dan tanpa keterangan. ’’Sehingga dia dinyatakan sebagai buronan,’’ tandasnya.
Supartha merupakan terpidana tindak pidana Perbankan. Saat itu, ia selaku pegawai bank dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank.
Ia melanggar Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 (1) KUHP.
’’Perbuatan terpidana yakni tanpa izin secara diam-diam melakukan print out rekening koran atas nama Suparjito,’’ tandasnya.
Terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp4 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Terpidana mengajukan upaya hukum banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 908 K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Oktober 2017, dengan amar Putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram. (rif)