Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara intensif mendalami dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP).
Penyelidikan kini mengarah pada pemeriksaan vendor dari luar daerah, termasuk vendor asal Bali, yang diduga kuat berkaitan dengan kejanggalan dokumen keuangan, yaitu isu cek kosong dan guarantee letter (surat jaminan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli, membenarkan vendor dari “Pulau Dewata” tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Meskipun Zulkifli enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci, diperoleh informasi bahwa vendor asal Bali ini terlibat dalam penyediaan kebutuhan teknis, spesifiknya pendingin ruangan atau AC.
“Vendor dari Bali sudah diperiksa,” ujar Zulkifli singkat, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pendalaman keterangan terus dilakukan.
Penyelidikan yang dilakukan Kejati NTB juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan jaminan keuangan. Kejati telah memperoleh salinan dokumen penting, yakni cek pembayaran dan guarantee letter yang menggunakan stempel resmi Bank NTB Syariah.
Sumber internal yang melihat dokumen tersebut mengungkapkan adanya keanehan, di mana guarantee letter yang diterbitkan ternyata bukan ditujukan untuk vendor pelaksana, melainkan untuk hotel.
Selain itu, dokumen cek yang beredar juga diindikasikan sebagai cek kosong yang tidak dapat dicairkan. “Surat jaminan itu untuk hotel, bukan untuk EO (Event Organizer),” tegas sumber tersebut.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB yang telah diterbitkan. Sejak surat perintah itu dikeluarkan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi terkait, termasuk pihak event organizer dan sejumlah vendor yang terlibat dalam gelaran MXGP.
Vendor-vendor lain yang tercatat terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB antara lain Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, hingga PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor acara. (*)













