Mataram, katada.id – Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi retribusi kebersihan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang (Perseroda). Kajati NTB, Tomo Sitepu mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid). Saat ini, tim Pidana Khusus Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan.
“Masih penyelidikan. Kami sedang kumpulkan data-data dulu,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran retribusi sampah yang dipungut dari pelanggan PTAM Giri Menang. ’’Untuk nominal pungutan, kami masih dalami,’’ ujarnya.
Tomo mengungkapkan, pemungutan retribusi kebersihan ini dilaporkan tidak ada regulasi. Aturannya berubah-ubah dan berbeda-beda. ’’Itu yang sekarang kita telusuri. Apa dasar mereka pungut retribusi ini,” bebernya.
Dalam proses penyelidikan ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait. Data awal yang mendukung proses penyelidikan sudah dikantongi.
Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2020. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan retribusi sampah.
Retribusi sampah ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar. Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lombok Barat dan Pemkot mataram.
Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (red)