Mataram, katada.id-Lumbung Informasi dan Strategi (LOGIS) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan status tersangka kepada Marga Harun Cs yang diduga menerima gratifikasi berkedok program desa berdaya.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi serta penegakan supremasi hukum di NTB. “Kami desak Kejati menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terbukti menerima gratifikasi,” kata Direktur LOGIS Fihiruddin, Senin (9/3/2026).
Selain itu, iya juga meminta Kejati NTB memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD NTB.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kajati NTB. Dalam surat tersebut, LOGIS NTB merujuk pada laporan pengaduan yang sebelumnya telah mereka sampaikan pada 18 Februari 2026 terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah anggota DPRD NTB.
“Kami memohon informasi dan klarifikasi sejauh mana tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terhadap laporan yang kami sampaikan,” ujar Fihirudin.
LOGIS NTB juga meminta penjelasan mengenai status hukum sejumlah pihak yang dilaporkan. Dalam laporan tersebut disebutkan ada sedikitnya 15 nama yang diduga menerima aliran dana dengan total nilai miliaran rupiah.
Beberapa di antaranya adalah Marga Harun yang disebut menerima Rp 200 juta, Lalu Irwansyah Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Nama lain yang tercantum dalam laporan itu antara lain Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Humaidi Rp 200 juta, dan Yasin Rp 200 juta.
Selain itu, Wahyu Apriawan Riski disebut menerima Rp 150 juta, Hulaemi Rp 150 juta, TGH Muliadi Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, Rangga Danu M Adhitama Rp 150 juta, serta Ruhaiman Rp 150 juta.
LOGIS NTB meminta Kejati NTB menjelaskan apakah para pihak tersebut telah diperiksa serta bagaimana perkembangan status hukum mereka.
Selain status terlapor, LOGIS NTB juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Mataram.
Dokumen tersebut diterima oleh petugas PTSP bernama Farah Nurida. Bukti yang dilaporkan meliputi dokumen BNBA dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atas nama para terlapor, bukti komunikasi WhatsApp, serta kwitansi bernomor 005 senilai Rp 200 juta yang dikaitkan dengan H. Yasin bin H. Hadi.
Selain itu, LOGIS NTB juga menyerahkan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 900/12/BPKAD/2025 serta telaahan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pergeseran anggaran.
Pengembalian uang tidak menghapus pidana
Dalam surat tersebut, LOGIS NTB juga menyoroti informasi mengenai adanya pengembalian uang oleh para terlapor.
Menurut Fihirudin, pengembalian dana tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.
Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Selain itu, LOGIS NTB juga menyinggung ketentuan Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor yang mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.
“Pengembalian uang yang dilakukan kepada Kejati, bukan kepada KPK dalam batas waktu yang diatur undang-undang, sehingga unsur pidana seharusnya tetap terpenuhi,” tegas Fihirudin.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya. “Lengkapnya nanti saya sampaikan,” kata Harun. (*)













