Mataram, katada.id – Kejati NTB mengusut dugaan penyimpangan pengadaan ikan teri Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak covid-19.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat terkait pengadaan ikat teri JPS Gemilang. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan data terkait pengadaan ikan teri tersebut.
“Tim sudah membuat kesimpulan dan sekarang tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Dedi.
Kesimpulan tim dari pengumpulan data dan bahan keterangan akan menjadi materi pembahasan dengan pimpinan. Nantinya akan dikerucutkan apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. “Kalau layak, akan dilanjutkan ke penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Dedi, persoalan yang muncul dalam proyek bantuan dari pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat untuk bertahan di tengah Pandemik covid-19 ini, bisa diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.
“Jadi setiap ada masalah yang muncul dalam programnya, diharapkan bisa selesai melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” terangnya.
Kalau penyimpangannya berkaitan dengan harga produk yang tidak sesuai anggaran, para pihak akan diminta untuk menyempurnakan kembali. “Jika ada itikad baik untuk memperbaiki atau mengembalikannya, kasusnya bisa dihentikan,” ungkap Dedi.
Penyaluran produk ikan teri dimulai pada tahap II, menggantikan telur. Produk bantuan sembako ini diberikan kepada 125.000 kepala keluarga (KK) di NTB dengan alokasi anggaran Rp31 miliar.
Untuk pengadaannya, pemerintah menyerahkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan NTB yang kemudian menunjuk PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai perusahaan daerah untuk mengumpulkan produk ikan teri dari IKM/UKM di daerah. (rif)