Mataram, katada.id – Kejati NTB menemukan dugaan penyimpangan pengadaan masker Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang.
Hal itu diketahui saat kejaksaan melakukan pendampingan, mulai dari penyaluran anggaran sampai pengadaan barang JPS Gemilang yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Assintel Kejati NTB, Teguh Suhendra mengaku sudah memberikan saran kepada dinas dan penyedia barang. ’’Saat pengadaan barang, tim Kejati NTB menemukan adanya dugaan permainan dalam program JPS Gemilang ini,’’ ungkapnya.
Ia mencontohkan Dinas Koperasi dan UMKM yang ditunjuk sebagai pengadaan masker. Dalam pengadaan mereka mengajukan untung hingga 10 persen dalam di gugus tugas Covid-19. ’’Untung 10 persen ini kemana dan buat siapa,” tanya dia.
Ia kembali mengingatkan para penyedia barang agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam musibah dengan mengambil keuntungan besar. ’’Kami sudah ingatan kepada para penyedia barang dan semoga diindahkan,’’ harapnya.
Teguh tidak mengetahui persis berapa anggaran untuk pengadaan masker ini. Namun diperkirakan anggaran cukup besar dan mencapai belasan miliar. ”Saya lupa anggarannya dan UMKM yang ditunjuk untuk pengadaan masker ini,” tutupnya. (one)